بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Senin, 01 Oktober 2012
Just share, afwan bila ada yg salah atau kurang..
Sedikit berbagi, pendengaran Kutipan al faqir dalam pengajian Buya Yahya dengan Kajian Kitab Al-Hikam Ibnu AThoillah Assakandari & Kitab Mukhtashor Ibnu Abi Jamroh (Ringkasan Shohih Bukhori) setiap senin malam selasa di Masjid Raya ATTAQWA Cirebon :
~ Kitab Mukhtashor Ibnu Abi Jamroh ~
`Berbicara tentang Jual Beli / tukar menukar`
Nabi Muhammad SAW, menjelaskan: "Jual beli emas dan perak, jika dilakukan dengan serah terima itu seketika pembeli membeli dan penjual menjual, jika di tunda / di tempo bisa jual belinya salah"
Pelajaran yang bisa diambil:
* Bisa riba apabila transaksi jual beli itu salah
* Harta/barang yang bisa menjadi riba dalam transaksi, yaitu: emas, perak, gandum, korma, uang.
* Dalam Jual beli emas dan perak, dalam madzhab Imam syafi'i karena untuk menilai/untuk dihargai (ada nilainya), maka jual beli tersebut harus disesuaikan, dan tidak boleh salah dalam bertransaksi.
* Riba ada 4 jenis, yaitu riba qordu, nasa, yad (ada tempo), fadl (ada tambahan). Riba itu dilarang dengan sebab melanggar/tidak menuruti/menyalahi aturan dari Allah dan Rasul-Nya, Riba tetap haram meski tidak ada yang merasa dirugikan, adanya tambahan itulah yang menjadikan Riba.
* Riba Fadl:
1. Jual beli emas dengan emas, ilatnya sama dan jenisnya sama. (1) Syarat Jual beli emas dengan emas:
1.1. Jika ada transaksi emas dengan emas maka harus sama, jika lebih maka masuk bab riba. (Misal. Emas batangan dijual dengan emas yang sudah dimodel/dibentuk, maka beratnya harus sama diantara keduanya).
1.2. Serah terimanya langsung, jika tidak maka tidak boleh. (Misal. Saya beli emas hari ini transaksi tapi uangnya diberikan besok, ataupun sebaliknya, maka tidak sah jual belinya)
1.3. Dalam transaksi tidak boleh ada penundaan/ 'akadnya pun harus langsung'. Misal jual emas 4 gr dengan emas 4 gr (baru perbincangan akan membeli) tapi diserahkan besok/ditunda, maka itu juga tidak sah. Harus Kontan, jika menaati hal ini maka sah.
2. Jual beli emas dan perak, ilatnya sama dan jenisnya berbeda. (2) Syarat Jual beli emas dengan perak:
2.1. Jika ada transaksi emas dengan perak boleh beda, maka berbeda antara nilai keduanya (nilai emas dan perak berbeda). Emas 1 gr tidak bisa disamakan dengan perak 1 gr.
2.2. Serah terimanya langsung, jika tidak maka tidak boleh.
2.3. Dalam transaksi tidak boleh ada penundaan/ 'akadnya pun harus langsung', harus Kontan, jika menaati hal ini maka sah.
3. Uang Rupiah dengan Rupiah harus sama, begitu pula beras dengan beras (beras lama ditukar dengan beras baru, maka berat diantara keduanya harus sama), syaratnya sama dengan emas dan emas (1)
4. Dolar dengan Rupiah boleh berbeda, syaratnya sama dengan emas dan perak (2)
~ Kitab Al-Hikam Ibnu AThoillah Assakandari ~
`Hikmah ke 111`
"Orang yang lalai itu ketika pagi hari, berfikir apa yang akan dia lakukan. Tapi orang yang berakal(sadar/beradab) berfikir apa yang akan Allah lakukan untuk kita".
# Makna yang perlu diperhatikan sebaik-baiknya:
* Rata-rata kita sering jadi orang lalai, mengedepankan kecerdasan kita, sehingga lupa pada Allah, dan maknanya kita sering lupa pada Allah.
* Orang sering melakukan sesuatu itu, tidak dihadirkan Allah di dalam kehidupannya, karena semuanya dari Allah.
* Orang yang lalai itu didalam fikiranya, selalu berfikir cara yang harus ia lakukan. Banyak orang dalam dirinya itu, ikut aturan dirinya dan tidak mau mengikuti syari'at.
* Orang lalai apabila ia menjalankan aktivitas itu, dia berfikir harus begini. Tapi jika orang berakal, ia melakukan segalanya untuk minta diserahkan kepada Allah, seperti istikhoroh.
* Do'a yang indah dipanjatkan : " Ya Allah, segala urusan ada di tangan-Mu Ya Allah, aku tidak tau sesuatu yang baik dan tidak baik, hanya Engkau yang tahu, maka apapun yang aku lakukan, semoga menjadi pilihan-Mu Ya Allah"
* Seyogyanya engkau melakukan istikhoroh setiap malam untuk menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah.
* Kemauan yang ada dalam diri kita maka itu yang akan dihitung Allah. Misal anda berkehendak untuk menulis/untuk sholat/untuk melakukan ibadah apapun, maka kehendak itulah yang akan Allah hisab(kemauan/kehendak yang Allah beri).
* Jika kamu berkehendak maka Allah akan hisab.
" Allah menghendaki engkau berkehendak, engkau berkehendak karena Allah menghendaki, maka kehendak itu adalah dihisab oleh Allah"
Wallahu a'lam bisshowab
♥ Muslimah ♥
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kunjungi Website Buya Yahya di www.buyayahya.org
Gabung bersama RadioQU melalui streaming di www.radioquonline.com
Gabung bersama sahabat Muslimah di Facebook https://www.facebook.com/pages/Muslimah/275415002532566
Kunjungi Website Buya Yahya di www.buyayahya.org
Gabung bersama RadioQU melalui streaming di www.radioquonline.com
Gabung bersama sahabat Muslimah di Facebook https://www.facebook.com/pages/Muslimah/275415002532566
Tidak ada komentar:
Posting Komentar